Jaksa Agung Harus Berani Panggil Erick dan Boy Thohir"

 Jaksa Agung Harus Berani Panggil Erick dan Boy Thohir"

Jakarta, sinkrinnees. com– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Rahmad menyoroti bahwa hingga saat ini proses hukum lebih banyak menyasar pelaku kelas bawah, sementara aktor utama dalam kasus ini belum tersentuh. Ia menegaskan bahwa Kejagung harus berani memeriksa pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam industri minyak dan gas di Indonesia.

"Jaksa Agung harus berani panggil Erick Thohir dan Boy Thohir. Jangan hanya tikus-tikus kecil yang diperiksa, sementara aktor utamanya dibiarkan," ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataan resminya, Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang berasal dari kalangan pejabat subholding Pertamina dan pihak swasta. Namun, hingga saat ini, pihak Kejagung menegaskan bahwa belum ada fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pengusaha Boy Thohir dalam kasus tersebut.

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang memiliki jabatan tinggi. Ia meminta Kejagung, KPK, dan Polri untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas. Jangan sampai kasus ini berhenti di level bawah tanpa mengusut dalang utamanya," tegasnya.

"Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Masyarakat pun menantikan langkah Kejagung dalam membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya,"tutup Rahmad Sukendar.(*/IST) 


(**)

Post a Comment

0 Comments