Ketua Umum PWI Pusat Bantah Pernyataan Wina Armada

 
Ketua Umum PWI Pusat Bantah Pernyataan Wina Armada

Jakarta, sinkronnews.com -- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch. Bangun membantah pernyataan wartawan senior Wina Armada mengenai kepengurusan PWI Pusat. Wina sebelumnya memberi pernyataan Hendry Ch. Bangun bukan lagi sebagai Ketum PWI Pusat karena sudah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan.

Dikatakan Hendry, di Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI dijelaskan, apabila keputusan Dewan Kehormatan (DK) tidak dilaksanakan maka diadakan Rapat Pleno Plus. PWI Pusat sudah menggelar rapat tersebut dan menganulir keputusan DK.

Dijelaskan, keputusan DK tidak bersifat mengikat dan hanya bisa terealisasi apabila dieksekusi Ketua Umum PWI Pusat. Hal itu terjadi pada periode sebelumnya ketika Ketua dan Sekretaris DK PWI Ilham Bintang dan Sasongko Tedjo memberhentikan Zulkifli Gani Ottoh. Keputusan tersebut tidak dieksekusi Ketua Umum Atal S Depari. Bahkan, Zulkifli Gani Ottoh menjadi Steering Committe Kongres PWI ke-25 di Bandung. Saat itu DK hadir dan membuat laporan. “Jika sudah bukan anggota PWI seharusnya Zulkifli Gani Ottoh tidak bisa menjadi Ketua Steering Committe,” kata Hendry.

Menurutnya, keputusan Dewan Kehormatan hanya rekomendasi. Begitu pula dengan kasus Basril Basyar, yang dipecat Ilham Bintang dan Sasongko Tedjo, tidak dieksekusi Atal dan baru berhenti menjadi anggota PWI setelah dieksekusi Hendry Ch Bangun, ketika menjabat Ketua Umum. “Wina Armada pura-pura tidak tahu atau apa?” tanya Hendry.

Dikatakan, PWI DKI Jakarta juga tidak punya kewenangan memecat dirinya. Kecuali bila sebelumnya PWI DKI mendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan PWI DKI, lalu meneruskan ke Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat direkomendasikan ke Ketua Umum PWI Pusat. “Wina sebaiknya mempelajari PD PRT untuk faham duduk persoalannya,” kata Hendry.

Hendry juga membantah tuduhan penyelewengan dana MoU PWI Pusat dengan FH BUMN. Hasil audit akuntan publik dari KAP Haryo Tienemar juga menyatakan tidak ada penyelewengan . Hasil audit itu sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan akuntan sudah diperiksa polisi untuk mengonfirmasi tidak adanya penyelewengan.

Sementara mengenai AHU yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dikatakan tidak pernah batal. Awalnya diblokir oleh Sasongko dkk agar tidak bisa mengubah susunan pengurusan yang dibuat karena adanya pemberhentian sejumlah pengurus dan karena ingin mengajukan susunan baru PWI KLB yang gagal korum. Tapi kemudian Sayid Iskandarsyah mewakili PWI Pusat melakukan blokir agar upaya Zulmansyah, Wina Armada, Sasogko Tedjo dkk mendapat pengesahan, tidak dapat dilakukan karena diblokir. Sampai sejauh ini AHU masih berlaku.

Pihaknya juga melaporkan akte notaris PWI KLB ke Bareskrim Mabes Polri karena berisi keterangan palsu, seolah-olah ada 20 PWI Provinsi hadir di KLB. Upaya KLB ini dikatakan Hendry gagal karena tidak kuorum serta tidak memenuhi syarat minimal diusulkan 2/3 PWI Provinsi.

Hendry juga membantah dirinya pernah mengikuti pendidikan pelatihan untuk bergabung dengan SKK Salemba. “Aneh juga dikatakan saya tidak lulus pelatihan,” katanya.

Di Fakultas Sastra UI Hendry mengaku bergabung dengan Majalah Tifa Sastra, walau beberapa kali sempat menulis untuk Salemba. Hendry memaklumi jika daya ingat Wina Armada mulai merosot. 

“Insya Allah saya masih sehat sejauh ini. Fisik maupun mental. Hidup ini hanya sementara, jabatan Ketua Umum PWI Pusat pun kalau sudah takdirNya, akan berakhir juga. Tapi kalau ada yang kepingin, ikuti aturan saja. Kongres berikut tahun 2028, silakan bersiap diri,” tutupnya.(Chan/Hum)

Post a Comment

0 Comments